Dunia telah mengalami perubahan dratis karena adanya covid-19. Perubahan terjadi di berbagai aspek seperti pendidikan yang menggunakan system daring, kesehatan yang memerlukan protocol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah kegiatan yang dibatasi atas kesadaran sendiri maupun pemaksaan dari pemerintah. Semua serba berubah.

Begitu pula yang dialami dalam dunia anak. Perubahan mempengaruhi pertumbuhan anak. Perkembangan kesehatan, pengetahuan maupun spiritual anak dapat terhambat dengan adanya virus covid-19. Sedangkan kita tahu bahwa anak adalah masa depan bangsa. Makin sehat, beraklak baik, kreatif dan pintar anak maka di masa depan anak yang menjadi tongkat estafet pembangunan negara akan membawa kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan bagi negara.

Untuk itulah semua negara termasuk Indonesia berusaha mendidik anak-anaknya menjadi penerus bangsa yang baik. Indonesia menjamin hak anak terlindungi dengan mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002. Menurut undang-undang tersebut, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan tujuan dari Perlindungan anak sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai

dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

            Terkait dengan penerapan Undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan banyak program agar anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga Indonesia layak untuk anak. Seperti : gratisuntuk biaya pendidikan wajib 9 tahun, melindungi kekerasan pada anak, jemput bola dalam pengadaan akta lahir agar semua anak memiliki identitas diri, menekan angka pernikahan anak dan lainnya. Walaupun saat ini keadaan di Indonesia masih terkena pandemic yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan tetapi pemerintah tetap berusaha untuk menciptakan program yang aman bagi anak, seperti sekolah daring (dengan barbagai kebaikan dan kelemahannya), tetap memantau kesehatan anak melalui puskesmas di setiap daerah.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu demi terlaksananya pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas harus dapat meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan dengan efektif dan efisien. Hal itu tentunya tidak lepas dari berbagai kendala yang muncul dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat baik dari segi internal maupun eksternal puskesmas. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepuasan pelanggan. Untuk itu puskesmas harus dapat meningkatkan standar mutu pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan adanya Akreditasi.

            Untuk itu agar program tersebut dapat bekerja secara maksimal maka diperlukan pemantauan dan pendataan secara teratur dan tercatat secara berkala untuk menciptakan program-program yang tepat bagi perlindungan hak anak. Program yang dilaksanakan adalah pembuatan Profil Puskesmas Ramah Anak UPT Puskesmas Haurpanggung Tahun 2021. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini