Dunia telah mengalami perubahan dratis karena adanya covid-19. Perubahan terjadi di berbagai aspek seperti pendidikan yang menggunakan system daring, kesehatan yang memerlukan protocol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah kegiatan yang dibatasi atas kesadaran sendiri maupun pemaksaan dari pemerintah. Semua serba berubah.
Begitu pula yang dialami dalam dunia anak.
Perubahan mempengaruhi pertumbuhan anak. Perkembangan kesehatan, pengetahuan
maupun spiritual anak dapat terhambat dengan adanya virus covid-19. Sedangkan
kita tahu bahwa anak adalah masa depan bangsa. Makin sehat, beraklak baik,
kreatif dan pintar anak maka di masa depan anak yang menjadi tongkat estafet
pembangunan negara akan membawa kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan bagi
negara.
Untuk itulah semua negara termasuk Indonesia berusaha
mendidik anak-anaknya menjadi penerus bangsa yang baik. Indonesia menjamin hak
anak terlindungi dengan mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002. Menurut
undang-undang tersebut, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sedangkan tujuan dari Perlindungan anak sebagaimana
pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak adalah
untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu demi terlaksananya
pembangunan berwawasan kesehatan, puskesmas harus dapat meningkatkan kinerja
pelayanan kesehatan dengan efektif dan efisien. Hal itu tentunya tidak lepas dari
berbagai kendala yang muncul dalam memberikan pelayanan kesehatan pada
masyarakat baik dari segi internal maupun eksternal puskesmas. Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepuasan
pelanggan. Untuk itu puskesmas harus dapat meningkatkan standar mutu pelayanan
yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan adanya Akreditasi.
Komentar
Posting Komentar